DPRD Kab Muratara Sukses Gelar Paripurna Nota Kesepahaman Promperda Tahun 2026


MURATARA, Rakyat Silampari Bersatu.Online, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Pemerintah Kabupaten Muratara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (2/6).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, didampingi Wakil Ketua Ekien Versace. dan wakil ketua I H Zainal Abidin serta Hadir pula Wakil Bupati Muratara Junius Wahyudi, anggota DPRD, kepala OPD, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muratara Devi Arianto mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan Propemperda merupakan bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan daerah.

‎Menurutnya, peraturan daerah memiliki peran strategis sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

‎"Kami berharap melalui Propemperda Tahun 2026 ini dapat menghasilkan berbagai regulasi yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara," kata Devi Arianto.

‎Ia menjelaskan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sementara itu, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muratara disampaikan oleh Komang Wardana.

‎Komang mengatakan, sebelum ditetapkan, Bapemperda bersama Pemerintah Kabupaten Muratara telah melakukan serangkaian pembahasan, koordinasi, serta harmonisasi terhadap usulan rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas pada tahun 2026.

‎"Hasil pembahasan bersama telah menyepakati enam rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026," ujarnya.

‎Adapun enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati tersebut meliputi:

‎Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara.

‎Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2026

‎Raperda tentang APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran berikutnya.

‎Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

‎Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

‎Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

‎Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan enam Raperda prioritas yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Utara. (FRS/Adv)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama